![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Proyek pembangunan Gedung LPPM–LPMPP Universitas Bangka Belitung (UBB) dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar hingga kini belum juga rampung. Padahal, masa kontrak pekerjaan telah berakhir sejak 31 Desember 2025 lalu
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (13/1/2026), progres fisik bangunan tersebut baru mencapai sekitar 85 persen. Kondisi ini memantik sorotan publik, terutama terhadap manajemen proyek dan pihak pelaksana pekerjaan.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka, Ahmad Wahyudi, angkat bicara menanggapi lambannya penyelesaian proyek tersebut. Ia menilai keterlambatan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.
Ahmad Wahyudi yang akrab disapa Bang Yuko menduga kuat bahwa masalah utama terletak pada kesiapan finansial kontraktor pelaksana. Menurutnya, kontraktor seharusnya memiliki kemampuan modal yang memadai sebelum mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah.
“Kontraktor itu semestinya sudah menyiapkan dana sendiri untuk pembelian material dan pembayaran upah pekerja. Jangan menunggu pencairan dari pihak UBB,” tegas Yuko, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, lemahnya perencanaan dan manajemen keuangan kontraktor berpotensi menghambat penyelesaian proyek dan merugikan institusi pendidikan sebagai pengguna anggaran.
Tak hanya soal keterlambatan, Yuko juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi proyek. Ia menyebut masih ditemukan pekerja yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurutnya, pengabaian K3 merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi, terlebih proyek tersebut berada di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik.
Diketahui sebelumnya, proyek Gedung LPPM–LPMPP bukan satu-satunya pekerjaan yang mengalami keterlambatan di lingkungan UBB. Proyek pembangunan Gedung Balai Utama De Universitaria senilai Rp 8,8 miliar juga dilaporkan mengalami kemoloran.
Kedua proyek besar tersebut bersumber dari anggaran PNBP/BLU dan memiliki masa kontrak yang sama, yakni berakhir pada 31 Desember 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, progres fisik keduanya disebut belum mencapai target.
Kondisi ini secara otomatis menyeret perhatian publik terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UBB. Sorotan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari pengawas anggaran dan kalangan lembaga penegak hukum.
Selain keterlambatan pekerjaan, mencuat pula dugaan adanya indikasi pengaturan lelang yang mengarah pada pihak tertentu. Isu ini semakin memperkeruh kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan proyek di UBB.
Atas berbagai persoalan tersebut, Ketua SMSI Bangka secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Ia mendesak dilakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan di UBB.
Menurut Yuko, audit diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran, kelalaian administratif, maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UBB, Rahmat Iskandar, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan secara berulang kali pun belum mendapatkan respons. (TimSMSI/RB)