RedBabel-PANGKALPINANG — Aksi unjuk rasa masyarakat penambang Bangka Belitung (Babel) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel berlangsung damai, salah satu dari tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Aksi yang dilangsungkan di dalam ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Babel, Rabu (10/09 2025), ini didengar langsung oleh unsur pimpinan dan anggota legeslatif provinsi Babel.
Ahmad Wahyudi dalam orasinya menyampaikan rasa keprihatinannya dengan kondisi keresahan penambang. Ironi baginya melihat masyarakat penambang yang tidak diberikan ruang untuk melakukan penambangan secara legal.
Pria yang akrab disapa Yuko ini menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang mana wilayah pertambangannya (WPR) disebut sudah diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Aksi ini murni suara rakyat yang tidak ingin jadi tumbal di negeri sendiri, lambatnya proses ini merugikan rakyat, sebab mereka harus beroperasi secara ilegal meskipun memiliki hak atas wilayah tersebut, untuk itu kami mendesak agar segera menerbitkan IPR“, ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar memastikan bahwa proses Perda terkait WPR yang kini masih dirancang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel akan dikebut untuk masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Babel guna dijadikan Perda.
“Kita upayakan secepatnya untuk dijadikan Perda agar para masyarakat penambang bisa menambang dengan legal,” ungkap Eddy Iskandar.
Sementara Ketua DPRD Babel memastikan akan segera memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Wilayah Tambang Rakyat (WPR) di program Badan Pembentukan Perda DPRD Babel tahun 2025.
“Kami mendukung aksi ini dan kami minta para penambang untuk bersabar, sebab ada prosedur-prosedur yang harus diikuti“, ujar Didit. (Ab/RB)