RedBabel-PANGKALPINANG — Polemik lahan Landbouw antara Pemkab Bangka Barat dan petani di Kecamatan Kelapa belum menemukan solusi dari pertemuan yang digelar sebelumnya. Hari ini, Kamis (28/08/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) kembali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pahlevi Sahrun, menyoroti kejanggalan klaim aset oleh pemerintah daerah, ia menyebut bahwa Pemkab Bangka Barat telah membangun proyek di atas lahan yang tidak memiliki alas hak yang kuat.
Menurut Pahlevi, pengakuan Pemkab yang meminta tanda tangan warga untuk program kerja sama di lahan Landbouw secara tidak langsung telah mengakui kepemilikan lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat.
“Artinya Bapak (Pemkab) mengakui itu lahan masyarakat dan tanam tumbuhnya itu lahan masyarakat. Itu bentuk pengakuan secara hukum. Kalau kita mau menggunakan lahan orang, kita minta tanda tangan, itu izin menggunakannya.”tegas Pahlevi.
Pahlevi juga menelusuri fakta sejarah, di mana lahan seluas 5,5 hektare yang disebut-sebut sebagai aset Pemkab Bangka Barat awalnya merupakan pengalihan dari aset provinsi.
Ia juga mempertanyakan proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di lokasi tersebut, padahal menurutnya, Pemkab tidak memiliki alas hak yang sah.
Pahlevi berharap, sengketa ini tidak diperlebar ke ranah hukum yang berpotensi memicu masalah lebih besar bagi Pemkab Bangka Barat.
Ia menyarankan agar kedua belah pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, mencari solusi damai atau “win-win solution”.
Sementara tiga anggota DPRD Babel dari Dapil Kabupaten Bangka Barat, Johan Virgio, Herwandi, dan Elvi Diana, juga secara tegas membela perjuangan petani Landbouw Kelapa.
Johan Virgio dengan lantang mengecam tindakan penggusuran yang dilakukan Pemkab di lahan yang telah digarap masyarakat.
Sementara itu, Herwandi dari Fraksi Golkar menyoroti kejanggalan pada luas lahan yang diklaim.
“Penyerahan aset dari Pemprov Sumsel hanya 5,6 hektare, kenapa mau klaim 113 hektare?” tanyanya.
Herwandi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, yang tercatat sebagai aset Pemkab Bangka Barat hanyalah 5,6 hektare.
Ia juga berpesan agar Pemkab Bangka Barat tidak mengambil langkah yang dapat memicu konflik di masyarakat.
Sedangkan Elvi Diana dari Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan manfaat proyek yang akan dibangun oleh Pemkab.
Artinya melalui RDP ini jelas arah sikap DPRD Babel yaitu sepakat bahwa langkah hukum yang telah ditetapkan harus dihormati dan tidak ada lagi intimidasi kepada masyarakat atau penggusuran sebelum masalah tuntas. (Ab/RB)